Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan S bermula dari aduan mengenai konten negatif yang dilayangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bareskrim kemudian menindaklanjuti aduan itu dengan membuat laporan polisi (LP) pada 22 September 2021.
Dalam aduan KPAI adalah keluhan dari masyarakat, yakni pada Agustus 2021, ada orang tua yang mengecek HP anaknya, D (9). Namun, ternyata D tidak memberi izin orang tuanya untuk mengecek HP-nya.
Orang tua D pun curiga, lalu HP D dicek oleh orang tuanya ditemukan video porno. Orang tua juga mengecek percakapan aplikasi pesan WhatsApp dan kolom sampah di galeri HP D, lalu ditemukan video porno yang dihapus.
“Setelah ditanya kepada si anak, D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza,” ucap Reinhard.
Dari penjelasan polisi diketahui bahwa tersangka S berkenalan dengan D pertama kali melalui game online Free Fire. Polisi mengungkapkan bahwa S kerap bermain game bersama korban. ***
