Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.
“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Amrullah S Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020. Masa jeda ini baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025. Oleh karena itu, pencalonannya tidak sah,” terang Arief Hidayat.
Arief juga menyebut bahwa Amrullah S Kasim Almahdaly telah ternyata berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2020 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena masa jeda 5 (lima) tahun baru terpenuhi setelah tanggal 30 Januari 2025.
Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status mantan terpidana yang dimilikinya Amrullah S Kasim Almahdaly harus telah pula memenuhi jeda “masa tunggu” selama 5 (lima) tahun sejak masa pidana serta mengumumkan status pidana yang dijalaninya secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan demikian, proses pendaftaran calon Bupati atas nama H Amrullah S Kasim Almahdaly SE adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
PSU di Parimo dalam 60 Hari
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah S Kasim Almahdaly.
