Sementara itu, Ibrahim A Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.
PSU harus dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024.
PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU.
Pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong. ***
