News  

PT Vale Minta Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Palsu

PT Vale
PT Vale edukasi para pencari kerja terkait lowongan kerja palsu. / Ist

PT Vale juga memberikan kesempatan yang sama kepada kaum perempuan serta penyandang disabilitas. Hal itu sejalan dengan komitmen diversity, equity and inclusion (DEI) yang diterapkan perusahaan.

Salah seorang pencari kerja yang ditemui, Misrani Madjid (23) mengaku datang ke Job Fair untuk mencari kesempatan dan peluang kerja yang lebih baik.

Ia bersyukur keberadaan PT Vale pada kegiatan tersebut membuka wawasannya agar tidak mudah percaya dengan informasi mengenai lowongan kerja palsu.

“Kadang di media sosial maupun di masyarakat beredar kabar bahwa PT Vale membuka rekrutmen tenaga kerja, tapi kami ragu informasi itu benar atau hoax. Tapi tadi kami telah diterangkan mengenai rekrutmen tenaga kerja itu dilakukan terbuka dan terdapat di situs resmi PT Vale,” ucap alumni Teknik Pertambangan USN Kolaka ini.

Seorang pencari kerja lainnya, Habibi (31) menilai, kegiatan Job Fair sangat membantu para pencari kerja seperti dirinya untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan kerja perusahaan. Menurutnya, PT Vale merupakan perusahaan yang cukup terbuka dalam hal rekrutmen tenaga kerja.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Kolaka Andi Makkawaru mengungkapkan data dari Disnakertrans Kolaka, jumlah pencari kerja pada 2023 sekitar 8.661 orang, sedangkan lowongan kerja yang tersedia hanya untuk sekitar 1.108 orang.

“Tentu gap ini cukup besar. Karena itu saya mengajak seluruh angkatan kerja agar memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya. Persiapkan diri kalian untuk bertemu dengan perusahaan pemberi kerja,” ujarnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebutkan, sebanyak 40 perusahaan mengikuti Job Fair di Kolaka. Ia berharap, kegiatan ini dapat dilakukan secara reguler guna membuka peluang bagi para pencari kerja.

Kata dia, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan melaksanakan Perpres tersebut.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version