ReferensiA.id- Puluhan orang telah melapor dan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kasus Omnicom atau OMC yang telah menjalankan bisnis investasi ilegal hingga menyebabkan kerugian masyarakat.
Sejak kantor-kantor cabang aplikasi bodong “penghasil uang” OMC tutup pada Selasa, 8 Juli 2025, serta tak bisa diaksesnya fitur-fitur di aplikasi OMC oleh investor atau member, aduan masyarakat pun mulai masuk ke OJK.
Hingga Kamis, 10 Juli 2025, setidaknya tercatat 20 masyarakat yang mengaku dirugikan oleh OMC telah melapor di kantor regulator industri jasa keuangan di Sulteng.
“Ada 20 orang hari ini (yang mengadu) khusus OMC,” ungkap Humas OJK Sulteng Megawati saat dikonfirmasi ReferensiA.id.
Kerugian yang ditimbulkan cukup mencengangkan, hanya dari 20 pelapor, diperkirakan kerugian mencapai Rp200 juta.
Kerugian yang ditimbulkan oleh OMC yang terindikasi menjalankan skema ponzi diduga jauh lebih besar dari laporan yang diterima.
OJK Sulteng memperkirakan masyarakat yang mengadu hingga saat ini merupakan korban dengan kerugian relatif kecil. Korban dengan kerugian besar kemungkinan masih enggan untuk mengadu.
Adapun pengaduan masyarakat tersebut masuk ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) daerah di kantor OJK Sulteng yang telah membuka layanan pengaduan korban aktivitas keuangan ilegal.
Pengaduan ini akan menjadi dasar Satgas Pasti bersama instansi penegak hukum dan instansi terkait untuk melindungi masyarakat serta menindak pelaku usaha keuangan ilegal.
Terkait OMC, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah sebelumnya juga telah mengingatkan masyarakat, bahwa entitas tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK, sehingga aktivitasnya dipastikan ilegal.
Sebelumnya, petinggi OMC di Sulawesi Tengah, Pdt Zakaria Wahyu Widodo, menyebut fitur di aplikasi OMC bisa kembali diaktifkan jika member melakukan aktivasi.
