Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal, Kondisi Seperti Ini yang Sering Jadi Korban

Satgas PASTI
Ilustrasi

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto;

  • Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut.
  • Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.
  • Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
  • Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
  • Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/
  • Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada OJK. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version