Satgas Pasti Tertibkan Usaha Gadai Tanpa Izin di Kota Palu

Satgas Pasti
Bonny Hardi Putra

ReferensiA.id- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menertibkan usaha pergadaian tanpa izin.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas entitas pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berpotensi besar merugikan masyarakat luas.

Dalam kegiatan koordinasi dan penertiban tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemanggilan dan memfasilitasi penandatanganan pernyataan maupun komitmen final terhadap para pelaku usaha gadai tanpa izin OJK yang masih beroperasi di wilayah Palu.

Melalui hal tersebut, para pelaku usaha diminta segera memenuhi seluruh persyaratan izin operasional dari OJK atau menghentikan secara total seluruh kegiatan usaha pergadaiannya.

Satgas Pasti juga menegaskan, kepemilikan legalitas badan hukum dari Kemenkumham (seperti PT atau CV) tidak otomatis memberikan hak operasional jika tidak disertai izin usaha pergadaian sektoral dari OJK.

“Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan pelindungan konsumen, Satgas Pasti juga terus menjalin sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan seluruh anggota Satgas Pasti Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Ketua Satgas Pasti Sulteng, sekaligus Ketua OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra dalam keterangannya, Jumat 19 Juni 2026.

Sinergi ini ditujukan untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor keuangan bagi entitas yang tidak kooperatif sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK akan mempublikasi daftar perusahaan gadai swasta ilegal melalui website resminya. Sehubungan dengan temuan di lapangan, Satgas Pasti mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati sebelum bertransaksi.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version