Adapun saat tim penyalur PIP aspirasi Nilam Sari Lawira hendak melakukan penyerahan di lingkungan SDN 1 Atap Tindoli, sempat mendapatkan kendala. Mereka tidak diizinkan menyerahkan PIP di lingkungan sekolah.
Berdasarkan keterangan tim penyalur PIP, penolakan tersebut berasal dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Kabupaten Poso yang diteruskan oleh Kepala SMP 1 Atap Tindoli kepada Kepala SD 1 Atap Tindoli.
Sehingga penyerahan PIP pun akhirnya dilakukan di rumah salah satu wali murid penerima PIP dan dihadiri oleh semua peserta penerima.
Untuk diketahui, PIP merupakan inisiatif pemerintah dalam mencegah putus sekolah anak-anak dari keluarga prasejahtera.
“Kita selalu berharap PIP bisa diberikan secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik. Pesan kami bagi orang tua penerima, tolong dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan pendidikan anak di sekolah. Selain itu, semua pihak juga harus memberikan dukungan terhadap program ini, nasib pelajar di tangan kita yang menentukan kebijakan. Pendidikan adalah hal penting untuk kemajuan bangsa,” ujar Nilam.
Sementara itu, Sekdis Dikbud Kabupaten Poso Roy A Pesudo yang dikonfirmasi ReferensiA.id membantah melarang pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun dia membenarkan dan mengaku memberikan arahan kepada kepala sekolah terkait agar penyerahan PIP aspirasi Anggota Komisi X DPR RI itu jangan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Dia pun menrinci alasan dan kronologi sehingga tidak mengizinkan penyerahan PIP aspirasi dilakukan di lingkungan sekolah.
“Hari Senin, 1 Juli saya dihubungi Kepsek SD 1 Atap Tindoli dan menyampaikan bahwa akan dilakukan penyerahan PIP kepada siswa penerima yang diusulkan oleh pemangku kepentingan (Anggota DPR RI). Saya cek apakah ada surat/pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan tersebut. Namun kami tidak mendapatkan surat resmi atau pemberitahuan resmi kepada Dinas Pendidikan,” kata Sekdis Dikbud Poso.
