Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Touna memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban dan keluarganya, sebagaimana amanat Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 22 yang menegaskan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Demikian pun pada Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memastikan memberikan perlindungan dengan mengutamakan dan mendengar suara dan kepentingan terbaik korban dan keluarganya termasuk memastikan kelansungan pendidikan dan masa depan korban secara layak.
Kemudian, Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah agar mengawal ketat proses penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang melibatkan 13 orang pelaku oleh Kepolisian Resort Kabupaten Tojo Una-una.
“Jika dalam proses penyelidikannya ada kemungkinan desakan pihak keluarga pelaku yang berupaya menekan pihak Kepolisian untuk mengaburkan fakta kejadian, Kami mendesak Kapolda selaku pimpinan tertinggi institusi kepolisian di Sulawesi Tengah untuk menarik proses penyelidikan dari Polres Tojo Una-una ke Polda Sulawesi Tengah atas dasar rasa aman dan kepentingan utama bagi korban,” tegas Soraya.
Aliansi perempuan itu juga meminta dukungan masyarakat luas sebagaimana amanat Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana di tegaskan urgensi peran penting masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual pada anak perempuan.
