Adapun saat ini yang sedang digenjot untuk dibuatkan rancangan peraturannya yakni terkait masalah penarikan retribusi pada labuh jangkar pada setiap kapal yang melakukan operasi atau yang berlabuh di area perairan pelabuhan yang ada di setiap daerah di wilayah Sulteng.
Sementara itu, H Suryanto SH MH menyoroti terkait kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengharuskan menyatukan antara perda retribusi dan perda pajak. “Apakah nantinya retribusi tersebut masuk kedalam pajak atau dibuatkan perda tersendiri”.
Disa juga menyoroti kewenangan pemerintah pusat terkait dana bagi hasil yang dianggap tidak sesuai dengan harapan di daerah khususnya di daerah Sulteng, yang nyatanya selaku pemilik wilayah.
Direktur Perhubungan Cpt Jaja bersama beberapa stafnya yang ikut dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa terkait izin penarikan labuh jangkar untuk retribusi peningkatan PAD.
Karena area labuh jangkar itu merupakan fasilitas pokok dalam zona perairan untuk sebuah pelabuhan yang sudah memiliki izin rasional dari pemerintah.
Karena itu, kata dia ada beberapa jenis pelabuhan yakni pelabuhan utama, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal, jadi secara hirarki bahwa semua itu melekat pada kewenangan pemerintah pusat.
Akan tetapi jika ingin melakukan sebuah inovasi untuk melakukan penarikan retribusi pada sektor kepelabuhanan maka itu hanya bisa pada skala lokal saja atau regional.
Dengan ketentuan, lanjut dia pelabuhan tersebut harus daerah sendiri yang membuatnya dan dikelola sendiri dan semua itu sifatnya hanya berlaku antar lintas kabupaten saja dan tidak berlaku pada lintas provinsi atau skala nasional.
Jadi, terkait masalah retribusi labuh jangkar tersebut sampai saat ini belum ada daerah yang menerapkan dan hal itu masih di bawah kewenangan pusat. RED
