“Saya berharap pihak ACC mau mengerti kondisi kami saat ini, seandainya kami tidak punya niat baik boleh lah kami dipersulit, ini kan kami mau bayar,” kata dia.
Ani pun berencana bakal mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melapor ke pihak kepolisian terkait perampasan kendaraan milik suaminya yang dilakukan tanpa prosedur resmi.
Sementara itu, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Perwakilan Sulawesi Tengah Ferdian Ario Sasongko mengatakan, bagi konsumen yang merasa dirugikan agar bisa langsung ke OJK dengan membawa dokumen terkait kasus yang akan diadukan.
Adapun Kepala Cabang ACC Palu Indra saat dikonfirmasi mengatakan, dari laporan stafnya, nasabah ini sudah berbulan-bulan dicari, bahkan kendaraan disembunyi, karena pihaknya kesulitan untuk mencari Edo Yuhan, sehingga terpaksa menggunakan jasa debt collector.
“Karena kami menggunakan jasa debt collector, jadi nasabah harus bayar biaya penanganan debt collector sebesar Rp40 juta. Karena mengingat unit kendaraan yang mahal yang ditarik jadi penanganan pembiayaan debt collector besar, mencapai Rp40 juta. Itu sudah menjadi aturan dari kami,” jelas Indra. RED
