“Dan terakhir dilakukan pelaku pada pada Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah nenek korban, di saat korban sedang membersihkan rumah,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anaknya, pada Selasa 12 Desember 2022 orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Mapolsek Batui.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu 13 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Batui untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” tutupnya. RED
