Adapun tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Setidaknyaada 27 peserta seleksi CASN yang menggunakan jasa pelaku, akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia.
Adapun para tersangka yakni Kepala BKPSDM Drs MUH (56), NK alias Ollong (37), RK (32), IFP (43), ZR alias RUL (38), ZR alias ZUL alias Junior (35) dan LM (47), para tersangka yang mebantu aksi Drs Muhammad merupakan warga yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat ini 5 tersangka ditahan di Polda Sulteng, sementara 2 tersangka lainnta ditahan di Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan.
Oleh penyidik, para tersangka dijerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Para tersangka diancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. RED
