Pada kegiatan itu, juga diadakan sosialisasi program SERTAKAN yang dibawakan Asisten Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Wilayah II Wira Junjungan Sirait. Ia mengimbau pekerja formal/penerima upah untuk mendaftarkan pekerja informal/bukan penerima upah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal aplikasi JMO.
Sementara itu, pada tempat yang sama Kepala BPJamsostek Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal menyebut kegiatan ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan Pelayanan yang maksimal kepada tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
“Melalui kepesertaan Bpjamsostek, pekerja dapat bekerja keras bebas cemas karena memiliki jaminan, saat mengalami musibah kecelakaan kerja akan dilindungi BPJamsostek, mulai dari perawatan kesehatan dan bahkan santunan kematian yang dapat dimanfaatkan keluarga peserta sebagai penopang ekonomi saat kepala keluarga meninggal dunia,” jelasnya. RED
