Wakapolda Sulteng Tekankan Kasus Pengeroyokan oleh Petugas Pengamanan di Kawasan IMIP Diproses Secara Tegas

Pengeroyokan
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. / Ist

“Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana, tapi segera melapor dan serahkan kepada kepolisian terdekat,” pesannya

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, pengeroyokan tersebut sempat memicu penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal di kawasan pertambangan milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu.

Kericuhan hingga penjarahan bahkan sempat terjadi di kawasan PT IMIP setelah pemuda berusia 19 tahun itu tewas dikeroyok oleh sejumlah petugas sekuriti, termasuk salah seorang polisi. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version