Warga Sulteng Lebih Paham Soal Industri Keuangan Dibanding Rerata Nasional

Warga Sulteng lebih paham soal finansial
Narasumber pada kegiatan Jounalist Update yang digelar oleh OJK Sulteng, Kepala BEI Sulteng Putri Irnawati, Kepala BI Sulteng Dwiyanto Cahyo Sumirat dan Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo (kiri ke kanan). / Ist

Sementara Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tengah Dwiyanto Cahyo Sumirat menyampaikan adanya peningkatan positif pada indikator-indikator keuangan yang baik di sektor perbankan.

Kata Dwiyanto, pada periode Oktober 2022 secara year on year, aset, dana pihak ketiga dan kredit masing-masing tumbuh sebesar 19,20 persen, 2,31 persen dan 21,35 persen, dengan kualitas non-performing loan yang tetap terjaga di kisaran angka 1,83 persen dan loan to deposit ratio sebesar 151,03 persen.

Sementara pada sektor pasar modal, menurut Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sulawesi Tengah Putri Irnawati, hingga Oktober 2022 tercatat jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 66.597 rekening, dengan sebaran investasi masyarakat masih didominasi produk reksa dana sebesar 71,1 persen dan disusul dengan saham 25,33 persen dan SBN sebesar 3,54 persen, dengan nilai transaksi mencapai Rp587 miliar.

Peningkatan kinerja industri jasa keuangan melalui berbagai indikator tersebut mencerminkan pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut, seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Sebagian besar sektor dan industri Indonesia disebut telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Triyono juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak di pinjaman online ilegal, namun apabila mengharuskan untuk melakukan pinjaman online agar masyarakat dapat meminjam pada penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan bayar.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version