Ditekankan pendampingan dilakukan tidak hanya saat proses pengobatan dan terapi hingga peserta dapat berjalan dengan menggunakan kaki palsu, tetapi pihaknya juga memberikan pendampingan hingga pekerja bisa kembali bekerja di perusahaan melalui program return to work.
“Jadi pekerja ini kita fasilitasi sampai benar-benar sehat dan bisa kembali bekerja. Nah perusahaannya juga sudah berkomitmen mendukung program Return To Work bagi pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja nanti tetap bisa kembali bekerja di perusahaan tapi mungkin posisinya nanti dipindah sesuai dengan kondisinya,” ujarnya.
Andi Syamsu Rijal menambahkan segala pekerjaan memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja. Karena itu, berharap seluruh perusahaan bisa memberikan perlindungan bagi pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara bagi pekerja mandiri dapat melindungi diri sendiri dengan mendaftar di Bpjamsostek sebagai peserta bukan penerima upah dengan iuran sekitar 16.800/bulan/orang dengan 2 manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga memastikan keluarga tidak mengalami kesulitan ekonomi saat tulang punggung mengalami musibah dan bahkan meninggal dunia. Jadi kami berharap semua pekerja khususnya di Sulawesi Tengah memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya. ***
