ReferensiA.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa baru yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Lebih dari itu, fatwa yang ditetapkan pada pertemuan di Jakarta, 16 Oktober 2025 lalu ini, juga memperbolehkan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk digunakan membayar iuran bagi pekerja rentan, selama pengelolaannya dilakukan sesuai dengan kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud sinergi antara ulama dan umara dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menambahkan, penggunaan dana ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan merupakan bentuk nyata gotong royong sosial dalam bingkai syariah.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelas KH Miftahul Huda.
Fatwa ini disambut hangat oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyebut penetapan fatwa ini sebagai landasan kuat untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja, khususnya dari kalangan informal.
“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Eko.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan bersama MUI dan BAZNAS akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) agar implementasi fatwa berjalan tepat dan sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Implementasi di Daerah: Pekerja Rentan Jadi Prioritas
Di tingkat daerah, dukungan terhadap penerapan fatwa ini juga datang dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Luky Julianto. Ia menyatakan kesiapan jajarannya menggandeng lembaga zakat untuk melindungi para pekerja sektor informal.
“Fatwa MUI ini menjadi dasar yang kuat bagi kami di daerah untuk menggandeng lembaga zakat, infak, dan sedekah dalam melindungi pekerja rentan, seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil. Kami siap bersinergi dengan BAZNAS dan LAZ setempat untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan sosial yang berkeadilan dan sesuai syariah,” ujar Luky, Kamis 30 Oktober 2025.
Penetapan fatwa ini menandai sinergi strategis antara ulama dan pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkeadilan dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Peluncuran Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa jaminan sosial di Indonesia dapat beroperasi dengan nilai kemaslahatan dan keberkahan bagi seluruh pekerja. ***
