Bawaslu Palu Terbitkan 11 Imbauan, Ditujukan ke KPU, Paslon Hingga Perguruan Tinggi

IMG 20241018 WA0006
Bawaslu Kota Palu telah menerbitkan total 11 imbauan terkait dengan tahapan kampanye / Ist.

Untuk mempertegas posisi Bawaslu Kota Palu melakukan pencegahan, melalui imbauan nomor 168/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 kemudian Bawaslu Kota Palu menerbitkan imbauan yang ditujukan kepada Rektor Univeritas Tadulako tentang larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan kecuali perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lainnya dan hadir tanpa atribut kampanye serta aturan yang berlakukan lainnya dalam pelaksanaan kampanye di dalam lingkungan perguruan tinggi.

Terakhir, Bawaslu Kota Palu menerbitkan imbauan nomor 170/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang secara rinci mengimbau KPU Kota Palu untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. Agar segera memfasilitasi pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye

2. Fasilitasi pencetakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlakudalam peraturan perundang-undangan dan aturan teknis yang telag ditetapkan

3. KPU Kota Palu agar mensosialisasikan terkait pasangan calon pada media sosial resmi KPU Kota Palu dan media lainnya dengan mekanisme, tata cara, dan prosedur yang berlaku

4. Segera meminta kepada partai politik untuk mendaftarkan akun media sosial pasangan calon kepada KPU Kota Palu dan ditembuskan kepada Bawaslu Kota Palu.

5. KPU Kota Palu perlu mengatur terkait waktu kampanye agar tidak ada pasangan calon yang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

 

Bawaslu Kota Palu juga secara aktif melakukan kunjungan kelembagaan ke beberapa lembaga terkait seperti ke Sekolah Menengah Atas, BKPSDM Provinsi, BKPSDM Kota Palu, dan Pemerintah Kota Palu.

 

Selain itu, Bawaslu Palu menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tokoh-tokoh masyarakat, diskusi dengan OKP sekota Palu dan kegiatan pengawasan partisipatif lainnya seperti kegiatan Go To Campus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan serta membangun pengawasan partisipatif di Pemilihan Serentak Tahun 2024. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version