“Pada intinya kami selaku internal partai masih menganggap satu rumah dengan pak Abdurahman di Demokrat. Kalau seumpamanya masih bisa dibicarakan kembali, kenapa tidak. Di Demokrat itu kami diajarkan bagaimana menyelesaikan masalah internal diselesaikan secara internal. Tidak seperti partai lain langsung di-kick (dikeluarkan).”
“Ini terlalu dini untuk dilakukan gugatan, karena di undang-undang partai itu diselesaikan dulu di Mahkamah Partai. Sedangkan kita punya senior ini langsung menggugat perbuatan melawan hukum. Ini masih berperkara di Pengadilan Negeri, Insyaallah dalam waktu dekat ini kami bisa bicarakan kembali,” jelasnya.
Baik Mardiman maupun Dicky, mengaku tidak tahu pasti apa yang mendasari gugatan Abdurrahman Kasim tersebut. “Kalau masalah pribadi sejauh ini saya tidak tahu. Cuma kalau pun ada masalah pribadi, alangkah baiknya kita berdiskusi dan berdialog secara kekeluargaan,” ujar Mardiman.
Alasan Abdurrahman Kasim Gugat Demokrat di Pengadilan Negeri Palu
Abdurahman Kasim menyebut gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu lantaran ia melihat adanya pelanggaran terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) terkait musyawarah serentak Demokrat cabang Sesulteng.
“Itu tidak diatur di AD/ART, yang diatur itu hanya musyawarah cabang dan musyawarah cabang luar biasa. Kalau musyawarah cabang serentak itu tidak diatur,” ungkap Abdurrahman saat dikonfirmasi oleh ReferensiA.id.
Menurutnya, musyawarah serentak Demokrat cabang Sesulteng digelar lantaran keinginan ketua DPD Demokrat Anwar Hafid.
“Waktu itu (Anwar Hafid) meminta kepada ketua-ketua DPC untuk melaksanakan musyawarah serentak untuk meringankan biaya. Semua ketua yang loyal terhdap AHY kemarin melawan Moeldoko tetap akan diprioritaskan untuk menjadi ketua kembali kalau dia mau maju,” katanya.
