Bpjamsostek Beri Santunan kepada Keluarga Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob

Bpjamsostek
Ist

Sebagai wujud perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp70 juta yang terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta dan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta.

Musibah ini kembali mengingatkan kita bahwa di balik setiap perjalanan dan setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi.

Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) Luky Julianto, mengatakan di tengah duka yang mendalam atas kepergian Affan, dirinya berharap perlindungan tetap dimiliki seluruh pekerja, mengingat musibah merupakan hal yang tidak dapat diduga.

“Pertama, kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas apa yang menimpa saudara Affan. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Selain itu kami juga berharap dari pemberian santunan ini, makin banyak pekerja yang memiliki perlindungan ketenagakerjaan,” kata Luky, Senin 1 September 2025.

Ia menambahkan, perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk memastikan ekonomi pekerja tetapi aman saat terjadi musibah tetapi juga keluarganya. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version