ReferensiA.id- Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Bandjela Paliudju akhirnya bisa menghirup udara segar pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Gubernur dua periode (1996 – 2021 dan 2006 – 2011) itu dinyatakan bebas dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, usai mendapat grasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Pemasyaraktan Sulawesi tengah Bagus Kurniawan mengatakan, pembebasan terhadap Bandjela Paliudju dilakukan usai mendapat grasi Presiden Prabowo Nomor 1/G/2025 dan perintah Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dilaksanakan segera.
“Sisa pidana pembebasan terhadap Bandjela Paliudju 10 bulan, seyogyanya bersangkutan menjalani sampai 1 Mei 2026,” ujar Bagus di Lapas Kelas II A Palu, Sabtu 2 Agustus 2025.
Menurut Bagus, Bandjela telah menjalani ssmua pidana pokoknya, sehingga dapat bebas bersyarat. Bandjela yang mendapat grasi Presiden juga tidak membayar uang pengganti.
Seperti diketahui, Bandjela Paliudju merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dana operasional gubernur tahun 2006 – 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh putusan kasasi Mahkamah Agung, saat itu Bandjela divonis pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sekira Rp7,781 miliar lebih subsider 3 tahun penjara.
Selain Bandjela, sejumlah tahanan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) juga menerima amnesti sebagai bagian dari kebijakan pemulihan hukum dan kemanusiaan yang dicanangkan oleh Presiden.
Total sebanyak 47 orang warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulteng yang menerima amnesti.
Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dalam rangka mendorong rekonsiliasi sosial dan percepatan integrasi warga binaan ke tengah masyarakat. Penyerahan dilakukan secara serentak di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.
