Sonny Tandra, ST juga menambahkan bahwa dalam Tatib DPRD Sulteng bahwa jam kerja yang dilaksanakan oleh DPRD Sulteng mulai hari senin sampai Jumat, jika dalam menjalankan tugas di daerah terutama yang masih dalam daerah Provinsi Sulteng hari Sabtu dan Minggu terhitung pada hari kerja, beda kalau hari kerja yang dilaksanakan di luar daerah Sulawei Tengah.
Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Dr. Asri juga menambahkan terkait beberapa point yang telah dibahas dalam Tatib, DPRD Sulteng telah melakukan studi banding ke bandung masalah zoom metting itu memang dalam pelaksanaan zoom harus ada kesepakatan dari pimpinan DPRD dan itu hanya di lakukan dalam keadaan darurat, dan semua itu hanya di tetapkan oleh Pimpinan DPRD.
Pada akhir pertemuan DPRD Sulbar juga mengucapkan terima kasih untuk apresiasi DPRD Sulteng yang menerima langsung kunjungan kerja DPRD Sulbar terkait konsultasi mengenai Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Sulteng menyangkut perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Barat.
Menurut Ketua Pansus DPRD Sulbar Sulbar, H. Syahrir Hamdani, ini merupakan suatu percontohan dan penyempurnaan bagi DPRD Sulbar dalam Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Sulbar No.1 Tahun 2020. Di akhir pertemuan DPRD Sulbar memberikan cendera mata dan sekaligus berfoto bersama. RED
