ReferensiA.id- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebanyak 60 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi besar yang digelar Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala pada Kamis, 13 November 2025 lalu.
Sebanyak 60 paket besar sabu dibungkus kemasan teh berwarna hijau dan kuning seberat 60 kilogram diamankan.
Pengungkapan kasus narkotika ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng.
Prestasi ini hadir kurang lebih tiga pekan setelah Irjen Pol Dr Endi Sutendi resmi memimpin Polda Sulteng.
Ia langsung mencatat rekor pengungkapan sabu terbesar dan mempertegas komitmennya memberantas narkoba lintas negara.
Terkait kasus ini, Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono serta Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring, menghadirkan sejumlah barang bukti bersama lima tersangka yang diamankan dalam sesi konferensi pers di lobi utama Mapolda Sulteng pada Selasa, 18 November 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Polisi juga merinci peran masing-masing tersangka mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.
Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba dalam pengungkapan ini.
Ia menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” imbuhnya.
Kapolda Sulteng juga menerangkan pengungkapan ini tak lepas dari kerja sama semua pihak terutama stakeholder terkait dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang perlu kita berantas bersama.
