Gubernur Harus Tetapkan UMP Sebelum 21 November

menaker 768x599 1
Menaker Ida Fauziyah. / dok BPMI Setpres

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK, tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS.

Namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

“Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” tegasnya. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version