Kata dia, pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah terkesan tak ada narasi penyesalan. Karena ketidakhadirannya dalam aksi, membuat aksi massa dibubarkan secara paksa sampai pada jatuhnya korban jiwa.
“Hal ini sangat miris sekali.”
Menurut Eva, Seruan penangkapan terhadap korlap aksi justru akan memperkeruh suasana.
FRAST Sulawesi Tengah pun menilai pemerintah gagal melindungi rakyat Sulawesi Tengah.
“Apa terjadi tewasnya rakyat itu adalah keji,” tandasnya.
Dia pun menyarankan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Gubernur, yakni meminta Kapolri untuk mengusut tuntas dan mengadili pelaku penembak massa aksi.
Kemudian meminta Kapolri memecat Kapolda Sulteng dan Kapolres Parigi Moutong serta meminta Kementerian ESDM untuk Mencabut IUP PT Trio Kencana.
Seperti dikabarkan sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa menolak Izin Usaha Pertambangn (IUP) PT Trio Kencana di Parimo, berlangsung hingga malam hari.
Massa aksi yang memblokade akses Jalan Trans Sulawesi akhirnya dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian. Dalam prosesnya, seorang warga tewas diduga tertembak oleh petugas saat membubarkan massa aksi. RED
