News  

Hakim Diminta Tolak Dakwaan Rahmat Abdul Haris, Penasehat Hukum: Kabur dan Tidak Cermat

Rahmat Abdul Haris
Sidang kasus dugaan korupsi terkait kerjasama bisnis antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) dengan terdakwa Rahmat Abdul Haris di Pengadilan Negeri Palu. / Ist

Dia menegaskan, debitur atau nasabah dengan latar belakang pensiun yang melakukan perikatan perjanjian kredit dengan Bank Sulteng hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga dakwaan JPU yang menjadikan kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP sebagai dasar perkara dinilai tidak tepat.

Di sisi lain, terkait dengan terjadinya kerugian negara seperti yang dipaparkan oleh JPU dalam surat dakwaannya, penasehat hukum Rahmat Abdul Haris mengemukakan kalau dalam periode waktu Rahmat Haris sebagai direktur utama yakni 2013-2021, Bank Sulteng selalu mendapat predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Akuntan Publik.

Munculnya hasil audit kerugian keuangan negara pada 22 Agustus 2022 telah mengabaikan hasil audit dari OJK, Kantor Akuntan Publik bahkan hadil audit internal dari Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang pada intinya tidak ada permasalahan dari kerjasama tersebut dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian.

“Adanya kerugian negara yang dipaparkan oleh JPU, kami menilai hanya didasarkan pada asumsi. Padahal penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi harus menganut prinsip nyata dan pasti,” tutur Nursalam.

Penilaian kerugian negara didasarkan hanya pada asumsi terlihat dari adanya kerugian negara yang diasumsikan pada target pendapatan Bank Sulteng setelah bekerjasama dengan PT BAP. Hal ini dinilai tidak tepat, karena bisnis mengalami pasang surut sesuai dengan kondisi target pasar.

“Namanya bisnis, ada target yang ditetapkan. Akan tetapi ada faktor yang menyebabkan target sepenuhnya tidak tercapai. Tapi kalau tetap untung dan perusahaan tidak rugi, maka tidak ada unsur kerugiannya. Apalagi kerugian negara, sudah nyata dan pasti tidak ada,” tegas Nursalam.

Dijelaskan, target yang dimaksud dalam dakwaan yang dijadikan dasar menentukan unsur melawan hukum oleh JPU bersifat kabur karena tidak memiliki landasan hukum. Apalagi tidak terdapat dampak sistemik terhadap kondisi keuangan Bank Sulteng.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version