Pelaporannya melalui Kejari masing-masing dan Kejati Sulteng ke Jampidum bermohon agar kedua perkara tersebut dapat disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice.
Setelah mendengar pemaparan masing-masing dari Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamat Fahrorozi dan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R Wisnu Bagus Wicaksono, permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan, antara lain korban memaafkan tersangka, pemulihan kembali kepada keadaan semula, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Setelah ekspose dengan Jampidum selesai dilaksanakan, Kajati Sulteng menegaskan kembali agar jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah memedomani bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukan berarti penuntut umum menghentikan perkara, akan tetapi hal tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan penuntut umum untuk tidak menggunakan haknya melakukan penuntutan sesuai dengan asas dominus litis berdasarkan UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 34A.
“Untuk kepentingan penegakan hukum, jaksa dan/atau penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik,” jelas Reza.
Seperti diketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Konsep perdamaian tersebut dilakukan melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegakan hukum. RED
