Dia pun menjelaskan persyaratan yang harus disiapkan keluarga korban sesuai petunjuk Kementerian Sosial sebagai berikut;
- Surat permohonan rekomendasi dari Dinsos kabupaten/kota Ke Dinsos provinsi
- Fotokopi KTP dan KK korban (jika ada)
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris
- Surat keterangan ahli waris (dibuat di Kantor desa/kelurahan dan disahkan oleh kecamatan)
- Surat keteterangan kematian (dibuat di kantor desa/kelurahan dan disahkan oleh kecamatan.
- Fotokopi akta kematian.
- Kronolgis kejadian (dibuat di kantor desa/kelurahan).
- Dokumentasi korban
“Terkait hal tersebut, sudah kita koordinasikan dengan Dinsos Parigi Moutong. Dan teman-teman pendamping PKH, Tagana dan TKSK mengambil data korban di lokasi,” ungkap Hasbia.
Selain bantuan uang tunai Rp15 juta, masing-masing keluarga korban bencana alam Bolano Lambunu juga telah mendapatkan sejumlah bantuan logistik yang dikirimkan oleh Dinsos Sulteng, di antaranya kasur 50 lembar, selimut 50 lembar, family kit 50 paket, kidsware 50 paket dan tenda gulung 50 lembar. ***
