“Tidak salah bagi seseorang untuk berkomunikasi melalui bahasa daerah dan bahasa asing. Akan tetapi, bahasa Indonesia dulu yang diutamakan. Setelah itu, bahasa daerah dan yang terakhir adalah bahasa asing,” ujarnya dalam keterangan, Rabu 21 Juni 2023.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Iqbal Andi Magga yang membuka kegiatan mengapresiasi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, yang mendukung pengutamaan bahasa negara di Sulawesi Tengah.
Iqbal juga mengingatkan, bahasa dalam ranah publik dan ranah hukum sangatlah rumit.
“Salah satu kata atau salah tanda baca saja dipermasalahkan di ranah hukum,” ujarnya. Oleh sebab itu, Iqbal berpesan kepada peserta untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan itu.
Adapun kegiatan dihadiri oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.
Selama kegiatan berlangsung para peserta diajari dasar hukum pengutamaan bahasa negara, cara menulis naskah dinas, serta cara menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik secara baik dan benar oleh Songgo Siruah MPd, Widyabasa Ahli Madya dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah kegiatan selesai, lembaga-lembaga yang hadir akan didampingi untuk memperbaiki penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaga masing-masing instansi, lalu kemudian akan dievaluasi pada akhir tahun. RED
