Ketua KPU Sulteng: Tidak Bisa Hasil Quick Count Jadi Acuan Final

KPU
Ketua KPU Sulteng Risvorenol. / ReferensiA.id/Bimas

Risvirenol menjelaskan, sebagian besar rekapitulasi suara saat ini berada di tingkat kecamatan, dengan beberapa daerah seperti Banggai Laut (Balut) telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Setelah selesai di tingkat kabupaten/kota, KPU provinsi akan melanjutkan rekapitulasi pada tanggal 16 Desember, dilanjutkan dengan Pleno setelahnya” ujarnya.

Sementara terkait dugaan rendahnya partisipasi pemilih, ia menegaskan bahwa belum ada data atau bukti lapangan yang menunjukkan alasan spesifik.

“Apakah ada pelanggaran atau penghalangan terhadap pemilih, itu baru bisa diketahui melalui bukti hukum atau fakta di persidangan, bukan asumsi,” katanya.

Kata dia, KPU bekerja sesuai aturan. Semua data dan tahapan akan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. BIM

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version