Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan modus licik dan manipulatif. Ia berpura-pura sebagai tamu, mengaku teman lama, kerabat jauh, hingga sekadar menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menggasak handphone dan uang tunai, terutama di rumah-rumah yang pintunya tidak terkunci.
Pemeriksaan awal juga mengungkap fakta bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya. Namun, bukannya jera, pelaku justru kembali beraksi dengan pola yang lebih rapi dan terorganisir.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah S Tarigan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan, khususnya yang dilakukan oleh pelaku berulang.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah dan lokasi kejadian lain. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Iptu Anugerah.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing, memastikan rumah dalam kondisi terkunci, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. ***
