Polda Sulteng Sita 7,2 Kilogram Sabu di Lasoani Palu, 2 Tersangka Ditangkap

Polda Sulteng
Ist

ReferensiA.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram di Kota Palu. Dua orang tersangka ditangkap.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 21 September 2025, sekira pukul 01.28 Wita dini hari. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, dua pelaku yang diamankan berinisial VR (29 tahun) merupakan warga BTN Lasoani, dan MH (26 tahun) warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ujar Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Senin 22 September 2025.

Barang bukti yang berhasil disita total mencapai 7 kilogram sabu-sabu. Rinciannya, 6 kilogram sabu-sabu dalam kemasan bungkus plastik durian besar dan dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa paket sabu-sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram dan menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan lainnya. Di antaranya, timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar berwarna hitam dan tiga unit ponsel pintar.

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version