ReferensiA.id- Seorang wanita berinisial RR di Kota Palu kedapatan menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) pada Sabtu, 6 September 2025.
“Pada hari ini, Sabtu tanggal 06 September 2025, Sekitar Pukul 10.31 Wita, petugas pemeriksaan badan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua paket narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Kelas IIA Palu,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, dalam laporannya.
Adapun kronologi kejadian, berawal saat wanita berinisal RR datang dengan pakaian gamis panjang menggunakan sarung tangan dan cadar untuk membesuk warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIA Palu atas nama Hendra bin Hengki Osian.
RR masuk melewati pintu P2U Rutan Kelas IIA Palu, petugas mengarahkan RR untuk menaruh barang titipan dan RR diarahkan ke ruang penggeledahan badan wanita.
Di ruang penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sarung tangan RR. Petugas pun langsung melaporkan penemuan narkotika tersebut.
Kepala Rutan telah melaporkan kejadian kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dan berkordinasi dengan Subdit II Res Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Tim Subdit II Res Narkoba Polda Sulteng yang di pimpin Ipda Arnol Moro sebagai Panit I Res Narkoba tiba di Rutan Palu dan segera melakukan pengecekan keaslian barang bukti dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1 gram.
Barang bukti hasil penggagalan beserta pelaku penyeludupan pun langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
“Dengan adanya upaya penggagalan penyelundupan ini diharapkan dapat memberikan sinyal kepada masyarakat khususnya para pelaku bahwa seluruh petugas Rutan kelas IIA Palu selalu sigap dan tanggap terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas IIA Palu,” tegas Fani Andika. ***