ReferensiA.id- Jalan Hasanuddin di Kota Palu menjadi salah satu titik kemacetan kerap terjadi, terutama di Jalan Hasanuddin II. Penyebabnya, selain badan jalan yang tidak cukup lebar, juga sering terdapat kendaraan yang terparkir di dua sisi bahu jalan.
Pemerintah telah memasang tanda larangan parkir di sisi kanan jalan satu arah ini. Namun pemilik kendaraan sering abai. Banyak jenis usaha di sepanjang Jalan Hasanuddin, dari toko alat tulis, rumah makan hingga warung kopi yang menjadi tujuan masyarakat, namun rerata tempat usaha itu tidak memiliki fasilitas ruang parkir memadai.
Akibatnya, pengunjung harus memarkirkan kendaraan di tepi jalan, bahkan ada pemilik usaha yang mengarahkan pengunjung untuk parkir di sisi jalan yang telah dipasangi rambu larangan parkir.
Pemerintah Kota Palu yang sedang berupaya menata rapi setiap sudut kota tidak tinggal diam melihat kondisi ini. Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Palu, menindak tegas pelanggaran itu. Kendaraan yang kedapatan parkir di area yang telah dilarang, terpaksa harus “digembok” oleh petugas.
“Sekarang yang melanggar kami gembok. Yang melanggar harus bayar denda Rp200 ribu sampai Rp500 ribu,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Triusno Yunianto, kepada awak media usai mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Palu, Selasa 7 Juli 2026.
Menurut dia, meski ada sanksi yang bisa menjerat, masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran dengan memarkirkan kendaraanya di area terlarang, lantaran tidak ada tempat parkir di lokasi tujuan di Jalan Hasanuddin.
“Sebenarnya pengusahanya juga yang bandel. Mereka malah minta supaya dua sisi dibebaskan untuk parkir,” ungkap Trisno yang menyayangkan masih ada pengusaha di Jalan Hasanuddin membiarkan pengunjungnya parkir di dua sisi jalan.
