Modus Kenalan Lewat MiChat, Pria di Palu Ini Lakukan Aksi Pencurian dan Kekerasan Seksual

MiChat
Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand E Numbery. / Ist

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisan juga menyita barang bukti berupa pisau, telepon genggam, mobil dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya tersangka DA terancam pasal 365 ayat (1), subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand E Numbery mengingatkan dan mengimbau warga Kota Palu untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita,” imbuhnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version