News  

Mulhanan Sampaikan Terima Kasih atas Gelar Pahlawan Nasional Bagi Tombolotutu

Tombolotutu
Tombolotutu jadi tokoh pertama bergelar pahlawan nasional asal Sulawesi Tengah. / FKIP Untad

ReferensiA.id – Tombolotutu telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 109/TK/2021 Tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional, dan telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD.

“Mewakili keluarga, kami menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada semua pihak yang telah menginisiasi pengusulan gelar Pahlawan Nasional kepada Dato (kakek/buyut) kami, Tombolotutu,” ungkap Andi Mulhanan Tombolotutu dalam surat terbuka, Jumat 29 Oktober 2021.

Ungkapan terima kasih itu ditujukan baik kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya kepada para peneliti dari Universitas Tadulako Palu, Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dan Universitas Halu Oleo, Kendari.

“Khusus kepada para peneliti dan numerator, yang saya sebut namanya, Bapak Dr Lukman Nadjamuddin, Dr Sunarto Amus, Dr Idrus A Rore, dan Dr Wilman D Lumangino dari Untad, Mohammad Sairin dari UIN Datokarama Palu, serta Dr Fatma Saudo dari Universitas Halu Oleo dan beberapa nama yang tak disebut satu per satu, kami dari pihak keluarga menghaturkan terima kasih yang tak terhingga atas inisiasi tersebut,” ujarnya.

“Terima kasih juga kami haturkan kepada Pemerintah Pusat, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TP2GP), baik tingkat daerah, maupun tingkat pusat yang telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan, sehingga memutuskan untuk menyetujui gelar Pahlawan Nasional kepada Tombolotutu.”

Melalui surat terbuka, mantan Wakil Wali Kota Palu sebagai pihak keluarga Tombolotutu tersebut menyampaikan, usulan anugerah gelar Pahlawan Nasional kepada Tombolotutu, murni inisiasi pemerintah dan para akademisi, bukan atas keinginan atau insisiatif keluarga.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version