Pasca Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi di Pilgub Sulteng

Pilgub Sulteng
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo. / ReferensiA.id

Artinya, ambang batas untuk Pilgub Sulteng yakni 8,5% karena memiliki daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif sejumlah 2.236.703.

“Sehingga di dalam surat keputusan kami, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon itu harus memenuhi jumlah suara sah 8,5 persen,” jelasnya.

Adapun total suara sah pada pemilihan DPRD Sulteng 2024 yakni 1.723.806. Adapun 8,5% dari jumlah tersebut yakni 146.462,31, pembulatan 146.463 suara sah.

Karena itu, di Sulawesi Tengah, pasca putusan MK, ada 5 partai yang bisa mengusung sendiri di Provinsi Sulawesi Tengah karena perolehan suara sah mencapai 146.463.

Kelimanya adalah Partai Gerindra dengan perolehan suara 201.424, PDI Perjuangan (176.954), Partai Golkar (263.023), Partai NasDem (227.438), dan Partai Demokrat (179.761).

“Kelima partai ini bisa mengajukan sendiri (pasangan calon) tanpa harus koalisi. Berkoalisi atau maju sendiri dikembalikan kepada partai politik yang bersangkutan tetapi prinsipnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60, suara sah dikali 88,5%, dapatnya 146.463 suara,” ujarnya.

Partai politik non seat bisa bergabung untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur sepanjang dia memenuhi syarat minimal 146.463 suara sah pada Pemilu Legislatif 2024.

Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Sulteng Jalan S Parman, Palu.

Pada 27 dan 28 Agustus pendaftaran dibuka pada pukul 08.00-16.00. Sedangkan pada 29 Agustus dimulai pukul 08.00-23.59. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version