Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Parigi Moutong Andri Fauzan Rachman menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena menurutnya KUR bukan hanya soal memberikan pinjaman, tetapi juga bagaimana memastikan nasabah terlindungi dalam menjalankan usahanya baik dari risiko kerja dan kematian.
“Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para penerima KUR mendapatkan perlindungan sekaligus membangun fondasi usaha yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto, mengatakan dengan adanya persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima KUR, ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pelaku usaha mikro.
“Kita harapannya semua pelaku usaha ini memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan ya, karena selain bentuk perlindungan terhadap diri sendiri ini juga untuk melindungi usaha dan keluarga mereka,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, sekaligus memperkuat para pemilik usaha atau pelaku usaha sebagai tulang punggung perekonomian daerah. ***
