ReferensiA.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, memimpin langsung penangkapan 1 (satu) unit Speed boad yang baru saja merapat di pantai Desa Kapas Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu.
Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ungkap Kombes Pol Pribadi Sembiring, Senin 28 Juli 2025.
Pribadi Sembiring menyebut, tersangka merupakan jaringan lama yang diburu sejak 2021 lalu oleh kepolisian, dan baru tertangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli.
“Saat ditangkap di dalam speed boad ada tiga diduga pelaku sebagai kurir dan dua karung masing-masing berisi 15 paket besar diduga narkotika sabu dengan jumlah kurang lebih 15 kilogram,” jelas Pribadi Sembiring.
Tersangka masing-masing berinisial JK (68) Warga Salumpaga Tolitoli, HS (47) dan S (28) keduanya warga Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Ketiga pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
Pribadi Sembiring menambahkan, JK dan HS menggunakan speed boad menuju ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional yang ada di Malaysia.
