Pesisir Pantai Palu-Donggala Dikepung Debu Tambang, Pemerintah Didesak Lakukan Evaluasi

Pesisir pantai
Ist

“Jika didapatkan perusahaan-perusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya dan menyebabkan masyarakat sekitar terdampak dari kegiatan tambang,  pemerintah provinsi harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut,” tegas Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik.

Dampak debu yang diduga dihasilkan oleh kegiatan pertambangan tersebut, berpotensi mengakibatkan masyarakat di sekitaran kegiatan tambang dan pengguna jalan terpapar penyakit infeksi saluran pernapasan (Ispa).

Olehnya, kedua lembaga sosial masyarakat yang berfokus pada lingkungan itu mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan, untuk melakukan evaluasi.

Walhi dan Jatam menegaskan pemerintah setempat harus segera memerintahkan inspektur tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan pasir dan batuan  di sepanjang pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh izin-izin lingkungan yang telah dikeluarkan.

“Jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak, pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut,” tandasnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version