Aristan Sebut Sanksi Teguran ke PT BTI Tak Cukup Terkait Longsor di Loli Saluran

PT BTI
Aristan

ReferensiA.id- Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, menegaskan sanksi teguran terhadap PT Bosowa Tambang Indonesia (PT BTI) yang diduga jadi biang terjadinya longsor di dekat pemukiman masyarakat di Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, tak cukup.

Hal itu, lantaran PT BTI dinilai lalai terhadap kewajibannya selama beberapa tahun beroperasi di wilayah tambang galian c tersebut.

“Hari ini saya mendapatkan laporan tertulis hasil kunjungan lapangan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Sulteng atas kejadian longsor pada kegiatan pertambangan galian batu PT Bosowa Tambang Indonesia,” ungkap Aristan, Rabu 5 Maret 2025.

Menurut Aristan, dari hasil laporan DLH tersebut terungkap bahwa longsor diakibatkan oleh kondisi geologi, di mana struktur tanah yang labil dan curah hujan yang tinggi, menyebabkan melemahnya daya ikat batuan sehingga terjadi pergerakan tanah.

Laporan juga menyebutkan, longsor terjadi secara tiba-tiba mengakibatkan material tanah dan batuan jatuh dalam jumlah besar, menyebabkan kepanikan warga sekitar.

“Dinas Lingkungan Hidup telah merekomendasikan agar pihak perusahaan menerapkan kaidah pertambangan yang baik serta memperhatikan keamanan dan kemiringan lereng yang ditambang, dan menyediakan APD yang memadai untuk pekerja,” kata politisi Nasdem itu.

Menurut laporan yang disampaikan, DLH juga berkoordinasi dengan dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, mengingat lokasi sebelah utara IUP PT BTI berdekatan dengan kawasan pemukiman tetap yang dihuni oleh 18 kepala keluarga.

“Hal yang mengejutkan adalah sejak periode semester dua tahun 2022 hingga periode semester dua tahun 2024, PT BTI tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup,” ungkap Wakil Ketua I DPR Sulteng.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version