Dalam kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Sulteng juga menyampaikan, pemberantasan narkoba adalah tugas bersama.
“Silahkan laporkan kepada kami tentang peredaran gelap narkotika dan kami akan tindak lanjuti. Dan bagi yang menyampaikan, ini sudah diatur oleh undang-undang kita bisa memberikan penghargaan dan lain sebagainya” terang Dasmin.
Dia bilang, masyarakat berperan aktif mencari dan melapor kepada penegak hukum. Bahwa ada kewajiban dan keharusan masyarakat yang diatur dalam undang-undang nomor 35 pasal 104 sampai pasal 108.
“Sehingga diharapkan dengan adanya peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melapor, semoga Provinsi Sulawesi Tengah yang kita cintai dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba,” tandasnya. RED
