News  

Polisi Tangkap 2 Residivis Pelaku Pencurian Berkelompok di Kota Palu

polisi
ilustrasi

ReferensiA.id- Kepolisian dari Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu membongkar jaringan pelaku pencurian lintas lokasi yang meresahkan warga Kota Palu.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi sejak November 2025 hingga awal Januari 2026 di sejumlah titik, mulai dari toko bayi, rumah warga, hingga lokasi usaha di wilayah Palu Barat dan Tatanga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026 malam, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama berstatus residivis berinisial AP dan S yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu di antaranya lengkap dengan dokumen kendaraan, serta alat berupa kunci L yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

“Pengungkapan kasus pencurian oleh Tim Resmob Tadulako ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kinerja cepat dan terukur jajaran Satreskrim yang berhasil membongkar jaringan pelaku, termasuk residivis,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena.

Ia menegaskan, Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan kinerja dan respons cepat terhadap laporan warga.

“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan patroli dan pelayanan kepolisian. Polresta Palu harus hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version