ReferensiA.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala menangkap 3 tersangka kasus narkoba di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Dampelas dan Kecamatan Sirenja. Selain menangkap 3 tersangka, polisi juga menyita paket sabu.
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana dalam konferensi pers di Mapolres Donggala, Senin 7 Oktober 2024 mengungkapkan, 3 orang tersangka masing-masing inisial N (35 tahun), L (38), dan I (30).
N dan L adalah warga Desa Talaga Kecamatan Dampelas. Sedangkan I adalah warga Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja.
Dua tersangka yakni N dan L diringkus dalam operasi yang dilakukan oleh personel gabungan Sat Resnarkoba Polres Donggala, Sat Sabhara dan Personil Sat Intelkam Polres Donggala di rumah tersangka N di Desa Talaga pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita.
Adapun barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu terdiri atas 1 paket besar, 2 paket sedang, dan 1 paket kecil. Selain itu, 3 unit timbangan digital, 4 alat isap sabu (bong), 9 unit ponsel dengan berbagai merk, dan 4 pack plastik bening kosong.
Sedangkan satu orang tersangka lagi berinisial I diamankan satuan gabungan Polsek Sirenja dan Sat Resnarkoba Polres Donggala pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 18.30 Wita. I ditangkap di kediamannya sendiri di Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja.
Adapun barang bukti yang disita berupa 3 paket klip besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 154,28 gram. Selain itu, 3 pak plastik bening kosong, 1 buah ember kecil warna putih (tempat simpan sabu) dan 1 buah pucuk air softgun.
Kapolres Donggala mengatakan, setiap kecamatan di Kabupaten Donggala tidak lepas dari kasus narkoba.
Dia menegaskan, jajaran Polres Donggala tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Donggala.
