News  

Polresta Palu Panggil Pemilik Mobil Terkait Penipuan Jual Beli yang Rugikan Korban Rp80 Juta

Polresta Palu
Ist

“Tunggu 15 menit, Risky mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” ucap Ingrid saat itu menurut penuturan korban.

Lewat dari waktu yang sudah ditentukan, korban kemudian menelpon Riski dan Riski meminta untuk bersabar karena masih ada dua antrean.

Beberapa menit setelah itu, korban yang terburu-buru karena di waktu yang sama berencana keluar daerah, kembali menelpon nomor Riski, tapi tidak aktif lagi.

Bapak dari saudari IG yang saat itu bersama di lokasi kejadian, meminta korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Korban pun langsung melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan, lalu membuat laporan di SPKT Polres Palu.

“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari IG sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor, karena IG juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah Lidik. Dan saat proses pelaporan salah satu petugas yang menerima saya mengaku kenal sama bapak saudari IG, dan langsung menelpon bapak dari saudari IG. Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi Pelapor, ini ada apa?,” tutur MY, Kamis 18 Desember 2025.

“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita. Maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

Laporan polisi dibuat dan ditandatangani pertanggal 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version