News  

PT Vale Terima SK Penetapan Lokasi dari Gubernur Sultra

PT Vale
Gubernur Sultra Ali Mazi (kiri) menyerahkan SK Penlol kepada Wakil Presiden Direktur PT Vale Adriansyah Chaniago. / Ist

Program pengadaan tanah di sektor pertambangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Gubernur Ali Mazi mengatakan, penyerahan SK Penlok adalah bentuk dukungan Pemerintah Sultra kepada PT Vale untuk mendorong realisasi kegiatan pertambangan di IGP Pomalaa yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional.

“Pemerintah Provinsi Sultra sangat mendukung kegiatan pengadaan tanah di Blok Pomalaa. Kami ingin PT Vale secepatnya merealisasikan pertambangan agar dapat menyerap lapangan kerja dan menambah pajak daerah,” katanya.

Tim IGP Pomalaa menaruh perhatian serius dan mempersiapkan langkah-langkah sebelum memperoleh SK Penlok ini.

Persiapan tersebut antara lain, menyiapkan dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Anggaran Biaya Operasi dan Biaya Pendukung, berkoordinasi secara intens dengan pemangku kepentingan, khususnya pemerintah di level kabupaten dan Provinsi Sultra, serta merampungkan pendataan dan pengukuran aset tanah, tanaman, bangunan di lokasi terdampak dan legalitas kepemilikan lahannya.

Penyerahan SK Penlok juga dihadiri oleh Tim Indonesia Growth Project ( IGP) Land Management PT Vale Blok Pomalaa, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Sultra Sukanto Toding, Kabiro Hukum Setprov Sultra Syarif, Kabid Bidang Pertanahan Dinas PUPR Sultra M Martosiswoyo, Staf Ahli Bidang Agearia dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum, Manajemen Internal Ariyo Bimmo Soedjono dan dan Advisor PT Greencorp Indonesia. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version