ReferensiA.id – Penyebab lambatnya rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana di Sulawesi Tengah terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual di Ruang Kerja Sekdaprov Sulteng, Kamis 30 Desember 2021.
Rakor itu membahas perpanjangan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan likuefasi di Sulawesi Tengah. Penyebab rehab rekon di Sulteng makin lambat pun mencuat.
Terungkap bahwa sampai saat ini, Instruksi Presiden (Inpres) terkait perpanjangan masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah yang terjadi pada 28 September 2018 tak kunjung terbit. Penyebabnya, karena belum adanya pertimbangan teknis dari BNPB.
Padahal permohonan Inpres sudah diajukan Gubernur Sulawesi Tengah. Sebab, Inpres Nomor 10 Tahun 2018 pada Desember 2020 telah berakhir masa berlakunya.
Rapat dihadiri Pj Sekda Prov Ir. H. Muh. Faizal Mang MM mewakili Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura. Hadir pula Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan/Pusdatina Bencana, Adiman SH MSi, serta Sekretaris BPBD Sulawesi Tengah Ir. Asri.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wapres, Suprayoga Hadi memimpin jalannya rapat tersebut dan diikuti kementerian/lembaga terkait.
Pj. Sekdaprov Sulawesi Tengah Ir. H. Moh. Faizal Mang MM menyampaikan bahwa Gubernur sudah menyampaikan permohonan dalam rangka penuntasan rehab rekon dibutuhkan perpanjangan Inpres Nomor 10 tahun 2018. Menurut informasi prosesnya telah berada di Sektetarat Negara (Setneg).
Faizal Mang berharap kiranya Inpres segera terbit untuk memberikan daya dorong yang kepada kementerian lembaga agar lebih serius dan memberikan prioritas untuk penuntasan percepatan rehab dan rekon dampak bencana Sulawesi Tengah.
