Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal, Kondisi Seperti Ini yang Sering Jadi Korban

Satgas PASTI
Ilustrasi

“Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk penyelamatkan sisa dana korban,” jelasnya.

Menurut Satgas PASTI, Secara umum pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan beberapa kondisi orang.

Berikut masing-masing kondisi dan modus penipuan yang berkaitan;

  • Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.
  • Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.
  • Kesepian: penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.
  • Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).
  • Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.
  • Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” imbau Hudiyanto.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version