“Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk stop membully (melakukan perundungan) korban,” dia menegaskan.
“Pada kesempatan ini kami juga meminta kepada Kepolisian Resort Kabupaten Tojo Una-una agar dapat melaksanakan proses penyelidikan yang transparant dan mengutamakan kepentingan korban sebagaimana amanat Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Termasuk kepastiaan sanksi hukum yang maksimal bagi pelaku plus 1/3 hukuman akibat perlakukan kekerasan seksual yang dilakukan lebih dari 1 orang atau berkelompok sebagaimana di atur di dalam Undang – undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.
Bukan hanya kepada pelaku pemerkosaan, ia juga mendesak adanya jeratan hukum bagi pihak lain yang berupaya mengaburkan fakta dengan menyebarkan berita bohong terkait korban baik secara langsung maupun tidak langsung (Media Sosial).
Soraya berharap semua pihak memberi dukungan terhadap korban kasus pemerkosaan di Touna yang disebutnya sebagai kasus yang sangat biadab, melampaui kejahatan atas kemanusiaan.
“Kami melihat fenomena situasi korban berdasarkan informasi teman-teman di lapangan masih mendapat diskriminasi dari masyarakat. Kami juga mendesak pemerintah daerah untuk sebaiknya mendukung korban dan keluarganya,” tegas Soraya. RED
